Guna mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas, Pemerintah memberikan peraturan PSBB di berbagai wilayah di Indonesia. Terlebih di Jakarta, dimana wilayah ini sudah termasuk zona hitam Corona. Oleh sebab itu, guna melindungi warganya tersebut, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan untuk memiliki SIKMJ (Surat Izin Keluar Masuk Jakarta).
SIKMJ adalah Surat Izin Keluar Jakarta, dimana Jakarta sebagai wilayah yang memiliki korban virus Covid tertinggi di Indonesia. Dengan demikian, tidak boleh sembarangan orang bisa masuk ke wilayah zona hitam tersebut. PSBB yang diberlakukan di Jakarta terkait Corona tersebut terbilang cukup ketat. Dengan demikian, warga Jakarta tidak diberi kebebasan untuk keluar masuk ke Jakarta.
Apabila, terdapat kepentingan yang mendesak untuk keluar Jakarta, warga Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, dengan serangkaian pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan sebelumnya. Untuk mendapatkan surat tersebut tidak mudah, warga Jakarta harus melengkapi beberapa prosedur Administrasi dan surat sehat bebas Covid 19.
Warga Jakarta yang wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta adalah warga Jakarta yang dinyatakan negatif Covid 19, serta memiliki profesi di luar wilayah Jakarta, pebisnis, dan juga beberapa warga Jakarta yang berprofesi untuk melakukan kunjungan kerja ke wilayah yang berada di luar kota Jakarta. Surat tersebut berfungsi sebagai izin keluar masuk kota Jakarta untuk kepentingan yang mendesak.
Ketika warga priotitas telah memiliki surat izin tersebut, keabsahannya bisa dicek oleh kepolisian yang menjaga di wilayah perbatasan Jakarta. Surat tersebut dilengkapi oleh bar code yang bisa diakses melalui aplikasi khusus. Surat tersebut menerangkan bahwa warga tersebut terbukti sehat dari virus Covid 19.
Ketatnya PSBB yang diberlakukan di Jakarta, mengharuskan setiap warga Jakarta memiliki SIKMJ untuk dapat dipergunakan ke luar Jakarta. Namun, dengan memiliki surat tersebut bukan berarti bebas bepergian. Bagi warga Jakarta yang memiliki surat izin tersebut, bisa ke luar Jakarta hanya untuk kepentingan tertentu yang bersifat darurat dan mendesak.